Diimingi Rp20 Ribu, Seorang Paman di Aceh Singkil Tega Cabuli Keponakan

cabuli keponakan

topmetro.news – Seorang paman inisial S (42) tahun di Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil tega cabuli keponakan sendiri yang masih berusia dibawah umur sebut saja Mawar (15 Bukan Nama Sebenarnya).

Kasus pencabulan yang berlangsung pada awal tahun 2022 yang lalu, si pelaku sempat melarikan diri hingga ditangkap pada 15 Juli yang lalu oleh pihak Kepolisian. S digelandang oleh Kepolisian karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap Mawar.

Kepada wartawan Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan inisial S.

“Benar, saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Singkil yang selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Iin.

Kapolres dengan pangkat dua bunga tersebut menambahkan, kronologi kejadian tindak pidana perkosaan ini berawal ketika S melihat korban bersama adeknya ada diareal perkebunan, saat itu terduga pelaku berencana memancing disungai yang tak jauh dari areal tersebut.

Pada saat itu S memanggil korban dengan dalih mengutip cacing yang dicangkulnya untuk umpan mancing, setelah itu S timbul niat jahat dan mengajak korban ke tempat sepi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat memberi uang jajan terhadap korban sebesar Rp20 ribu ujarnya.

“Pelaku sempat buron selama dua bulan, hal ini dilakukannya setelah mendengar kabar bahwa Ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian, setelah kita mendapatkan info pelaku S sudah kembali, personil dengan sigap meringkusnya dan saat ini sudah ditahan,” kata Iin.

Pelaku disangkakan dengan pasal 50 jo pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan penjara, imbuhnya.

Reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment